Islamedia - Terdakwa kasus penistaan agama Islam Donald Ignatius Soeyanto Baria (DISB) alias Donald Bali akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. Vonis hukuman Donald dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Hakim Agus Walujo Tjahjon, rabu 6 Desember 2017.
"Amar putusan pidana dua tahun 10 bulan dan denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan kurungan," tegas Agus di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir republika, Rabu (6/12/2017) sore.
Putusan majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Tangkas. Tim JPU menuntut pidana penjara 3 tahun enam bulan, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Donald Bali adalah pria kelahiran Jember, Jawa Timur yang mengunggah video berisi ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun Youtube miliknya.
Sementara pihak Pemuda Muhammadiyah Bali mewakili organisasi kepemudaan Islam mengapresiasi sikap tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Donald.
Direktur Satuan Tugas Advokasi dan Hukum Pemuda Muhammadiyah Bali, Muadz Masyhadi mengatakan vonis pidana yang dijatuhkan hakim sudah adil dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.
Donald Bali dikecam Umat Islam karena telah mengunggah video berisi ujaran kebencian yang melecehkan keyakinan Umat Islam melalui Youtube. [islamedia].
"Amar putusan pidana dua tahun 10 bulan dan denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan kurungan," tegas Agus di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir republika, Rabu (6/12/2017) sore.
Putusan majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Tangkas. Tim JPU menuntut pidana penjara 3 tahun enam bulan, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Donald Bali adalah pria kelahiran Jember, Jawa Timur yang mengunggah video berisi ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun Youtube miliknya.
Sementara pihak Pemuda Muhammadiyah Bali mewakili organisasi kepemudaan Islam mengapresiasi sikap tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Donald.
Direktur Satuan Tugas Advokasi dan Hukum Pemuda Muhammadiyah Bali, Muadz Masyhadi mengatakan vonis pidana yang dijatuhkan hakim sudah adil dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.
Donald Bali dikecam Umat Islam karena telah mengunggah video berisi ujaran kebencian yang melecehkan keyakinan Umat Islam melalui Youtube. [islamedia].
0 Response to "Terbukti Hina Islam, Donald Ignatius Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan"
Post a Comment