Islamedia - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendeta Abraham Ben Moses (52) atau yang dikenal dengan Saifuddin Ibrahim, terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.
Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim. Abraham merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran Mengungkapkan bahwa Abraham diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa malam, (5/12/2017), oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA),” jelas Fadil dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir panjimas, Rabu(6/12/2017).
Abraham terjerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Sejumlah barang bukti disita dari Abraham, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. “Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Abraham melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. [islamedia]
Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim. Abraham merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran Mengungkapkan bahwa Abraham diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa malam, (5/12/2017), oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA),” jelas Fadil dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir panjimas, Rabu(6/12/2017).
Abraham terjerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Sejumlah barang bukti disita dari Abraham, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. “Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Abraham melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. [islamedia]
0 Response to "Hina Ajaran Islam dan Lecehkan Nabi Muhammad, Pendeta Saifuddin Akhirnya Diringkus Polisi"
Post a Comment