Islamedia - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Mahfudz MD mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyatakan bahwa ada aliran dana sebesar 180 Juta US Dollar Amerika dari legalisasi LGBT dan Zina di Indonesia.
"Ketika tahun 2015 akhir ada ribut-ribut tentang LGBT, masih ingat ngga, Pa Yusuf Kalla mengatakan datang dana 180 Juta US Dollar dari sebuah organisasi di luar negeri untuk menggoalkan LGBT dan zina boleh di Indonesia" ujar Prof Mahfudz dalam sambungan jarak jauh di acara ILC TVONE, selasa(19/12/2017).
Prof Mahfudz mengingatkan kepada para aktivis anti LGBT dan anti zina untuk terus memperjuangkan ke DPR, agar LGBT dan zina dilarang secara tegas di Indonesia. Dana sebesar 180 Juta US Dollar menurut Prof Mahfudz bisa saja digunakan apa saja untuk meloloskan misinya termasuk untuk membayar anggota DPR.
"Ini kalau bayar ke anggota-anggota DPR, ke partai-partai sekarang bisa lolos ini. Oleh karena itu para aktivis ini datangi DPR. Kalau ini goal berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," papar Mahfud.
Selain itu Prof Mahfudz juga menghimbau kepada ormas NU dan Muhammadiyah agar jangan sampai kecolongan. Harus berjuang bersama datangi DPR, karena bukan hanya Islam, agama lain juga menolak zina dan LGBT, karena sifatnya merusak.
"Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu,” jelas Prof Mahfudz. [islamedia].
"Ketika tahun 2015 akhir ada ribut-ribut tentang LGBT, masih ingat ngga, Pa Yusuf Kalla mengatakan datang dana 180 Juta US Dollar dari sebuah organisasi di luar negeri untuk menggoalkan LGBT dan zina boleh di Indonesia" ujar Prof Mahfudz dalam sambungan jarak jauh di acara ILC TVONE, selasa(19/12/2017).
Prof Mahfudz mengingatkan kepada para aktivis anti LGBT dan anti zina untuk terus memperjuangkan ke DPR, agar LGBT dan zina dilarang secara tegas di Indonesia. Dana sebesar 180 Juta US Dollar menurut Prof Mahfudz bisa saja digunakan apa saja untuk meloloskan misinya termasuk untuk membayar anggota DPR.
"Ini kalau bayar ke anggota-anggota DPR, ke partai-partai sekarang bisa lolos ini. Oleh karena itu para aktivis ini datangi DPR. Kalau ini goal berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," papar Mahfud.
Selain itu Prof Mahfudz juga menghimbau kepada ormas NU dan Muhammadiyah agar jangan sampai kecolongan. Harus berjuang bersama datangi DPR, karena bukan hanya Islam, agama lain juga menolak zina dan LGBT, karena sifatnya merusak.
"Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu,” jelas Prof Mahfudz. [islamedia].
0 Response to "Prof Mahfudz MD : Ada Dana 180 Juta US Dollar dari Asing untuk Menggoalkan LGBT dan Zina Boleh di Indonesia"
Post a Comment