Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Islamedia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang dipimpin oleh Dedi Fardiman menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ustadz Alfian Tanjung. Vonis itu diberikan setelah ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, mengandung unsur ujaran kebencian.

"Dengan ini menyatakan, mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Dedi Fardiman, seperti dilansir merdeka, Rabu (13/12/2017).

Ustadz Alfian dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Materi ceramah ustaz Alfian Tanjung dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Awal mula kasus ketika seorang warga Surabaya bernama Sujadmiko menyaksikan ceramah ustaz Alfian dari konten media sosial di Youtube yang diunggah pada 26 februari 2017. Setelah itu Sujadmiko melaporkan ke pihak polisi.

Menanggapi vonis Hakim ketua, Ustadz Alfian menyatakan banding terhadap vonis tersebut. "Saya banding," jawab Ustadz Alfian Tanjung menjawab pertanyaan Ketua Hakim Dedi Fardiman. [islamedia].

0 Response to "Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara"

Post a Comment

Popular Posts

Archive

Recent

Comments