Islamedia - Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Sapton menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, selasa (14/11/2017).
Mendapat vonis 1,5 tahun, Buni Yani langsung berteriak Allahu Akbar kemudian bangkit dari kursinya dan menyatakan dia tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Buni kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Suasana di ruang sidang jadi riuh oleh suara para pendukung Buni Yani.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tegas hakim seperti dilansir detik, selasa(14/11/2017).
Hakim M Sapton menilai Buni Yani terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Selain itu hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.[islamedia]
Mendapat vonis 1,5 tahun, Buni Yani langsung berteriak Allahu Akbar kemudian bangkit dari kursinya dan menyatakan dia tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Buni kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Suasana di ruang sidang jadi riuh oleh suara para pendukung Buni Yani.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tegas hakim seperti dilansir detik, selasa(14/11/2017).
Hakim M Sapton menilai Buni Yani terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Selain itu hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.[islamedia]
0 Response to "Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara"
Post a Comment