Berikan Dukungan, Tokoh Reformasi Amien Rais Hadiri Sidang Vonis Buni Yani


Islamedia Mantan Ketua Umum Muhammadiyah yang juga merupakan tokoh Reformasi Muhammad Amien Rais memberikan dukungan terhadap Buni Yani. Nampak terlihat dengan hadirnya di sidang pembacaan putusan (vonis) Buni Yani, selasa(14/11/2017).

Seperti dilansir detik.com, Amien masuk ke ruang sidang di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (14/11/2017). Tampak advokat Eggi Sudjana duduk bersebelahan dengan Amien Rais. 

Hingga berita ini dilansir, Majelis hakim hingga saat ini masih membacakan fakta persidangan Buni Yani. Di Jalan Seram, depan gedung Arsip, aksi dukungan untuk Buni Yani digelar. 

Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.

Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa Andi dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sementara Ahok sendiri dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya di Kepulauan Seribu.[islamedia]

0 Response to "Berikan Dukungan, Tokoh Reformasi Amien Rais Hadiri Sidang Vonis Buni Yani"

Post a Comment

Popular Posts

Archive

Recent

Comments