Wajib Baca!! Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Dosanya Seperti Zina!! Ini Penjelasannya

Jelang lebaran, dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan, salah satunya tukar menukar uang dengan yang baru.  Fenomena ini bisa dengan mudah disaksikan di pinggiran jalan utama. Ada banyak pecahan yang ditawarkan, mulai nominal kecil hingga puluh ribu rupiah.


Disosial media dan beberapa situs internet cukup santer dan berlebih-lebihan menyebut bahwa transaksi penukaran uang baru adalah haram, bahkan dosanya lebih besar dari zina.

Pernyataan seperti itu ternyata berasal dari anggapan bahwa transaksi tersebut adalah riba, hukumnya haram. Disebutkan dalam beberapa riwayat, dosa riba seperti zina. Sehingga mereka mengambil kesimpulan bahwa transaksi penukaran uang berdosa seperti berzina atau lebih besar dosanya daripada zina.

Hadits yang mereka kutip, diantaranya riwayat Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw bersabda,

 الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه
Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim)

Dan pernyataan Ka’ab al-Ahbar,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad).

Benarkah demikian?
Persoalannya sebenarnya sangat sederharan bahwa riba memang haram, tetapi transaksi penukaran uang baru belum tentu riba.  Tetapi, sebagian pihak ada yang "ngotot" mencapnya sebagai transaksi riba.

Ulama NU KH Abdurrahman Navis memandang bahwa transaksi tersebut sebagai sebuah kewajaran. “Tukar menukar uang seperti itu dibenarkan dalam Islam,” katanya sebagaimana pernah dimuat di NU Online pada pemberitaan "Ongkos Penukaran Uang Baru Halal" (2013)

Namun yang dibenarkan adalah bahwa tukar menukar itu jumlah nominal yang diterima haruslah sama. “Tidak boleh, kalau menukarkan uang sebanyak satu juta ternyata yang diterima hanya sembilan ratus ribu ribu rupiah misalnya,” kata dosen IAIN Sunan Ampel ini.
Kalaupun pihak
yang menyediakan uang baru akan mencari hasil, maka hal itu diakad sebagai ujrah atau ongkos dari jasa penukarannya. Sehingga dalam praktiknya, pemberi jasa penukaran uang baru tetap memberikan jumlah yang sama dari nominal uang yang diterima. “Jangan sampai ada pengurangan jumlah nominal,” sergahnya. 

Pengasuh konsultasi agama di sejumlah media cetak, online dan televisi maupun radio ini mengingatkan semua kalangan yang akan memanfaatkan momentum hari raya Idul Fitri dengan memberikan jasa penukaran uang baru untuk berhati-hati. “Kalaupun akan mencari keuntungan, maka itu sebagai ongkos jasa yang diberikan kepada orang yang membutuhkan,” terangnya.

 
Sehingga transaksi yang dilakukan sangat jelas dan sesuai dengan ketentuan agama. “Bukan dengan mengurangi jumlah yang akan diterima,” lanjutnya.

 
Namun demikian, Kiai Navis mengingatkan kepada pemerintah dalam hal ini pihak Bank Indonesia (BI) untuk membuka counter yang cukup memadai bagui keinginan masyarakat untuk memiliki pecahan uang baru.  “Para pemberi jasa penukaran uang itu kan hanya memanfaatkan momentum lantaran pada saat yang sama tidak memadainya gerai yang memberikan kemudahan bagi didapatkannya uang pecahan baru,”  sergahnya.

 
Bila saja sejumlah bank yang tersebar di berbagai daerah serta ditambah gerai penukaran uang baru di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, maka hal itu tidak akan terjadi. “Apalagi kalau sampai ada satu atau dua nominal uang yang ternyata tidak asli atau palsu,” ungkapnya. “Ini kan merugikan salah satu pihak?” lanjutnya.

 
Oleh karena penukaran uang baru menjadi kebutuhan masyarakat Muslim, maka ada baiknya hal itu menjadi perhatian pemerintah. “Diantaranya dengan membuka gerai atau counter-counter di sejumlah daerah,” harapnya. “Dengan demikian masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan khidmat,” pungkasnya.

 
Hal senada pernah dijelaskan oleh Rais Syuriyah PCNU Pati KH. Asmu’i Syadzali mengatakan penukaran yang dikategorikan riba adalah yang berbntuknya berbeda seperti emas dengan perak karena harganya satu dengan lainnya tidak sama.

“Menukar uang dengan mengambil keuntungan tertentu saya kira tidak ada maslah sepanjang kedua belah pihak  sama-sama ikhlas,” tuturnya sebagaiman dilansir juga oleh NU Online (2010).

 
Dalam penjelasannya, KH Asmu’i menerangkan, transaksi penukaran uang yang telah disepakati hampir sama seperti hukum dagang. Kelebihan nilai uang yang ditukar bisa dianggap sebagai upah bagi orang yang menjajakan.

 
“Jasa tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berminat. Selain menghindari antrian di Bank, proses penukaran di pinggir jalan lebih mudah, itu sama seperti transaksi jual beli suatu barang,” tambahnya lagi.

0 Response to " Wajib Baca!! Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Dosanya Seperti Zina!! Ini Penjelasannya "

Post a Comment

Popular Posts

Archive

Recent

Comments