Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul ketentuan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal itu sangat diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal itu sangat diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) dikira akan begitu merepotkan orang-orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal tersebut, beleid resmi di ambil, yaitu tidak perlu diperpanjang. Berdasar pada
keterangan, perpanjangan SIM nantinya begitu menyusahkan penggunanya.
Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dikira begitu sangatlah ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga tanda pengenal yang lain. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*
keterangan, perpanjangan SIM nantinya begitu menyusahkan penggunanya.
0 Response to " Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau... "
Post a Comment